Dasar :
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 25 Tahun 2021 Tanggal 29 Juni Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Jam Malam Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Di Kabupaten Pemalang;
- Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 188.4 / 410 / Tahun 2021 tanggal 29 Juni Taun 2021 Tentang Pemberlakuan Jam Malam dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pemalang untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (3) Peraturan Bupati Pemalang Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Jam Malam Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 I (Covid-19) Di Kabupaten Pemalang;
- Instruksi Bupati Pemalang Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 3 Juli Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Camat Pemalang bersama dengan Kapolsek dan Danramil beserta jajarannya melakukan Monitoring wilayah khususnya wilayah Kecamatan Pemalang pada malam hari tadi dimulai jam 20.00 – 24.00 WIB.
Sepanjang monitoring tenyata masih terdapat warga yang nongkrong dipinggir jalan dan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, serta pedagang yang masih saja berjualan meskipun banyak lampu penerangan yang dipadamkan.
pemberlakuan jam malam pada tahun ini berjalan cukup baik dan aman dibanding dengan tahun sebelumnya, dikarenakan banyak warga yang sudah sadar untuk mematuhi pemberlakuan jam malam ini…