FAQ

1.    Pelayanan Non Perizinan
a.    Pelayanan Surat Pengantar Pindah Penduduk;
b.    Pelayanan Surat Pengantar Datang Penduduk;
c.    Dispensasi Nikah.

2.    Pelayanan Legalisasi
a.    Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu;
b.    Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris;
c.    Pelayanan Surat Keterangan Domisili (Orang, Usaha);
d.    Pelayanan Surat Kematian;
e.    Permohonan Proposal; dan
f.     Pelayanan Administrasi Umum (Legalisasi Lainnya).
Berikut adalah jadwal pelayanan umum Kecamatan Pemalang :

Hari Senin-Jum’at : 07.30 – 16.00
(Istirahat : 12.00 – 13.00)

Hari Jum’at : 07.30 – 14.00
(Istirahat : 11.30 – 13.00)

Jam istirahat pelayanan tetap melayani

Untuk membuat Surat Pengantar Pindah antar Kecamatan, anda harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut :

  • Formulir permohonan pindah dari Desa/Kelurahan asal (form. F.1-29/F.1-03)
  • KTP Pemohon yang pindah (asli)
  • KK asli
  • Fotocopy KK sebanyak 4 (empat) lembar
  • Fotocopy Surat Nikah/Akta Cerai sebanyak 4 (empat) lembar jika ada perubahan status

Kemudian prosedur pembuatan Surat Pengantar Pindah antar kecamatan adalah :

  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
  • Petugas meneliti dan memverifikasi kelengkapan dan kevalidan berkas
  • Petugas mengentri data
  • Petugas mencetak Formulir Pengantar Pindah (form F.1-03)
  • Pemohon diarahkan ke bagian KK/KTP atau TPDK untuk proses lebih lanjut.

Untuk membuat Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Provinsi, anda harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut :

  • Formulir permohonan pindah dari Desa/Kelurahan asal (form. F.1-33 dan F.1-34 /F.1-03)
  • KTP Pemohon yang pindah (asli)
  • KK asli
  • Fotocopy KK sebanyak 4 (empat) lembar
  • Fotocopy Surat Nikah/Akta Cerai sebanyak 4 (empat) lembar jika ada perubahan status

Kemudian prosedur pembuatan Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Provinsi adalah :

  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
  • Petugas meneliti dan memverifikasi kelengkapan dan kevalidan berkas
  • Petugas mengentri data
  • Petugas mencetak Formulir Pengantar Pindah (Form F.1-03)
  • Pemohon diarahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Pemalang untuk proses lebih lanjut

Untuk membuat Surat Pengantar Datang antar Kecamatan, anda harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut :

  • Formulir permohonan dari Desa/Kelurahan asal (form. F.1-31 /F.1-03) dan Formulir dari Kecamatan Asal (Form. F.1-30)
  • Pengantar Pembuatan KTP dari Desa/Kelurahan
  • SKPWNI dari Kecamatan Asal
  • Formulir Biodata Penduduk atau Formulir Penambahan KK/Anggota dari Desa/Kelurahan Tujuan
  • Fotocopy Surat Nikah/Akta Cerai sebanyak 2 (dua) lembar jika ada perubahan status

Kemudian prosedur pembuatan Surat Pengantar Datang antar Kecamatan adalah :

  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
  • Petugas meneliti dan memverifikasi kelengkapan dan kevalidan berkas
  • Petugas mengentri data
  • Petugas mencetak Formulir Pengantar Pindah (Form F.1-03)
  • Pemohon diarahkan ke bagian KK/KTP atau TPDK untuk Proses lebih lanjut

Untuk membuat Surat Pengantar Datang antar Kabupaten/Provinsi, anda harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut :

  • Formulir permohonan dari Desa/Kelurahan asal (form. F.1-38 /F.1-03)
  • Pengantar Pembuatan KTP dari Desa/Kelurahan
  • SKPWNI dari Disdukcatpil Daerah Asal
  • Formulir Biodata Penduduk atau Formulir Penambahan KK/Anggota dari Desa/Kelurahan Tujuan
  • Fotocopy Surat Nikah/Akta Cerai sebanyak 2 (dua) lembar jika ada perubahan status

Kemudian prosedur pembuatan Surat Pengantar Datang antar Kabupaten/Provinsi adalah :

  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
  • Petugas meneliti dan memverifikasi kelengkapan dan kevalidan berkas
  • Petugas mengentri data
  • Petugas mencetak Formulir Pengantar Pindah (Form F.1-03)
  • Pemohon diarahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Pemalang untuk Proses lebih lanjut

Untuk mengurus pengajuan Dispensasi Nikah, anda harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut :

  • Formulir/Surat Pengantar Dispensasi Nikah dari Desa/Kelurahan Pemohon
  • Fotocopy KTP pemohon (calon suami dan calon istri)
  • Fotocopy KK pemohon (calon suami dan calon istri)
  • Bagi duda/janda yang di KK/KTP nya masih berstatus kawin, maka dilampiri fotocopy akte cerai

Kemudian prosedur pengajuan Dispensasi Nikah adalah :

  • Pemohon mengajukan surat permohonan/Surat pengantar dispensasi nikah dari Desa/Kelurahan
  • Petugas meneliti dan memverifikasi kelengkapan dan kevalidan berkas
  • Petugas mengentri data
  • Kasi Pelayanan mengoreksi dan meneliti berkas administrasi serta membubuhkan paraf
  • Camat melakukan pemeriksaan berkas permohonan dispensasi nikah
  • SK dari Camat tentang Dispensasi Nikah diserahkan kepada pemohon

Untuk mengurus pengajuan Legalisasi Dokumen, anda harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut :

  • Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  • Fotocopy KK dan KTP (Untuk kepengurusan Surat Keterangan Ahli Waris wajib melampirkan Fotocopy KK Ahli waris dan Fotocopy Surat Kematian)
  • Persyaratan lain sesuai yang dibutuhkan

Kemudian prosedur pengajuan Legalisasi Dokumen adalah :

  • Pemohon mengajukan berkas permohonan legalisasi dengan membawa lampiran berkas persyaratan
  • Petugas meneliti dan memverifikasi kelengkapan dan kevalidan berkas
  • Camat/Kasi/Kasubbag melakukan pemeriksaan berkas permohonan legalisasi
  • Camat/Kasi/Kasubbag memberikan legalisasi sesuai berkas yang diajukan

Layanan Legalisasi Dokumen mencakup pelayanan antara lain :

  • Surat Keterangan Tidak Mampu,
  • Surat Keterangan Ahli Waris,
  • Surat Keterangan Domisili (Orang, Usaha),
  • Surat Kematian,
  • Permohonan Proposal, dan
  • Pelayanan Administrasi Umum (Legalisasi Lainnya).

Pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Pemalang dilaksanakan oleh bagian Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) yang merupakan perpanjangan tangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memudahkan pelayanan administrasi kependudukan masyarakat di Kecamatan Pemalang.

Untuk pertanyaan terkait dengan pelayanan data kependudukan (KK, KTP, dll) silahkan untuk menghubungi petugas TPDK Kecamatan Pemalang melalui WhatsApp 0823-2733-4171 (Anwar) / 0878-3099-0774 (Aji) atau dapat langsung datang ke bagian TPDK Kecamatan Pemalang.

Untuk melaporkan aduan atau mendapatkan informasi terkait dengan pelayanan umum di Kecamatan Pemalang, anda dapat datang secara langsung ke Kantor Kecamatan Pemalang yang beralamat di Jl. Letjend. D.I. Pandjaitan No. 205 atau dapat menghubungi kami melalui media berikut :

Instagram : @kecpemalang
Twitter : @kecpmlg
Facebook : Kecamatan Pemalang
Website : pemalang.pemalangkab.go.id
Telepon : (0284) 321004
E-Mail : [email protected]

Selain melalui media di atas, Anda juga dapat menyampaikan aduan dan aspirasi anda melalui Form Pengaduan Kecamatan Pemalang

Atau dapat melalui layanan Halo Bupati yang telah terhubung ke SP4N Lapor melalui layanan Halo Bupati