Penyuluhan Jasa Keuangan dengan tema “Kiat Bijak Menggunakan Pinjaman Online” oleh Anggota Komisi XI DPR RI dan OJK Tegal

Pada hari Minggu 19 Maret 2023, telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan dengan tema “Kiat Bijak Menggunakan Pinjaman Online” oleh Anggota Komisi XI DPR RI Prof. Dr. Hendrawan Supratikno yang didampingi oleh Tenaga Ahli Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal

 

Kegiatan yang diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Pemalang ini merupakan kegiatan ke-20 dari rangkaian roadshow di berbagai Kecamatan yang ada di wilayah kerja OJK Tegal yang bekerja sama dengan Komisioner XI DPR RI selama 4 bulan terakhir.

 

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Camat Pemalang Drs. Sis Muhammad M yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber yaitu Prof. Dr. Hendrawan Supratikno, Kepala dari OJK Kota Tegal Novianto Utomo, dan terakhir oleh Doni selaku bagian dari OJK Tegal.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolsek, Danramil, Kepala Desa dan Lurah, serta Tokoh Masyarakat di wilayah Kecamatan Pemalang maupun yang mewakili.

 

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memberikan mandat kepada OJK untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerat investasi bodong dan pinjaman online

 

Untuk itu, dihimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan investasi bodong maupun pinjaman online secara sembarangan tanpa melakukan riset dan pertimbangan yang matang terlebih dahulu, pastikan penyedia layanan tersebut sudah terdaftar secara legal di OJK, pengecekan dapat diakses melalui situs resmi OJK di https://ojk.go.id

 

Masyarakat yang memiliki pengaduan terkait dengan investasi bodong maupun pinjaman online dapat melaporkan kejadian yang dialami kepada OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK yang beralamat di https://kontak157.ojk.go.id

 

Masyarakat juga dihimbau agar tidak sembarangan memberikan informasi sensitif seperti kode OTP, pin ATM, kode CVV, nama ibu kandung, dan informasi sensitif lain kepada orang sembarangan, baik secara daring maupun luring, agar tidak terjerat penipuan yang kian hari makin marak terjadi di Indonesia.

 

#KecamatanPemalang

#BerAKHLAK

#BanggaMelayaniBangsa


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *