PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN)

JENIS LAYANAN PATEN

PERIZINAN TERSTRUKTUR

1.  Izin Mendirikan Bangunan

Dasar Hukum : Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Diberikan untuk luas bangunan sampai dengan 100 m2 (seratus meter persegi) kecuali : bangunan bertingkat, bangunan tower dan bangunan kolektif.

Prosedur :

  • Pemohon mengajukan permohonan IMB dengan membawa lampiran :
  1. Fotokopi KTP Pemilik Bangunan
  2. Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga (bermaterai)
  3. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
  4. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
  5. Gambar Rencana Bangunan
  6. Surat Pengantar IMB dari Desa/Kelurahan
  • Camat (PATEN) mengajukan besarnya keluasan dan biaya IMB kepada UPPU
  • UPPU memberikan keluasan pengukuran dan rincian biaya IMB kepada Camat
  • Camat (PATEN) meminta penerbitan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) ke DPMPTSP
  • DPMPTSP memberikan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) kepada Camat
  • Camat (PATEN) menyampaian besarnya SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) IMB kepada pemohon, kemudian pemohon membayar retribusi ijin IMB kepada kasir PATEN
  • Kasir PATEN menyetorkan pembayaran retribusi ke rekening/bendahara pembantu DPMPTSP dalam waktu 1 x 24 jam sejak diterimanya pembayaran dari pemohon
  • SK Camat tentang Ijin Mendirikan Bangunan diserahkan kepada pemohon.

Waktu penyelesaian : Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap

Biaya/tarif : Biaya luas bangunan x 0,25% x koefisien bangunan x (luas bangunan, tinggi bangunan, guna bangunan, hiriarki kota/wilayah, koefisien jalan menurut fungsi dan sistem jaringannya, kelas jalan)

 

2.  Izin Reklame dengan Kriteria Tertentu

Dasar Hukum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 90 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame

Kriteria :

  • Papan reklame dengan pemasangan di atas/depan toko/warung atau halaman pekarangan tempat usaha
  • Spanduk/layar umbul-umbul dengan lokasi pemasangan dalam satu wilayah kecamatan; dan
  • Poster/stiker/selebaran pemasangan dan/atau penyebaran dalam satu wilayah kecamatan

Prosedur :

  • Pemohon mengajukan permohonan Ijin Reklame dengan membawa lampiran :
  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi NPWP
  3. Contoh reklame/daftar naskah/selebaran reklame
  4. Surat Kuasa bermeterai dari Pemohon bila dikuasakan kepada orang lain
  5. Fotokopi akte pendirian perusahaan bagi pemohon berbadan hukum
  6. Surat persetujuan atau rekomendasi pemasangan/penempatan reklame dari orang/instansi berwenang yang menguasai tempat atau tanah
  7. Fotokopi ijin reklame sebelumnya apabila perpanjangan
  8. Surat Pengantar Izin Reklame dari Desa/Kelurahan
  • Camat (PATEN) meminta penetapan besarnya SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) Reklame kepada BAPENDA
  • BAPENDA menetapkan besaran SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) Reklame kepada Camat
  • Camat menyampaikan besaran SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) Reklame kepada pemohon, kemudian pemohon membayar biaya pajak reklame kepada kasir PATEN
  • Kasir PATEN menyetorkan pembayaran pajak reklame kepada rekening/bendahara pembantu BAPENDA dalam waktu 1 x 24 jam sejak diterimanya pembayaran pajak dari pemohon
  • SK Camat tentang Ijin Reklame diserahkan kepada pemohon.

Waktu Penyelesaian : Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap

Biaya/tarif : Sesuai dengan ukuran papan reklame, yaitu sebesar Rp. 121.500 per 1 m2/tahun atau Rp. 10.125 per 1 m2/bulan

Izin berlaku selama 1 (satu) tahun.

 

3.  Izin IUMK dengan Kriteria Tertentu

Dasar Hukum : Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Ijin Usaha Mikro Kecil

Kriteria :

  • Usaha Mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
  • Usaha Kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)

Prosedur :

  • Pemohon mengajukan permohonan Ijin Usaha Mikro Kecil kepada Camat dengan membawa lampiran :
  1. Surat Pengantar RT/RW terkait lokasi usaha
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Pas Foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Pemohon mengisi formulir yang memuat tentang :
  1. Data umum (Identitas pemohon)
  2. Data usaha (bentuk, kegitan, sarana, modal, omset usaha)
  • Camat (PATEN) melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran IUMK
  • SK Camat tentang Ijin Usaha Miro Kecil diserahkan kepada pemohon

Waktu Penyelesaian : Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap

Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya

 

4.  Izin Usaha Pariwisata

Dasar Hukum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat

Izin Usaha Pariwisata meliputi : Salon kecantikan, Rumah makan dengan luas sampai dengan 40 m2 dengan bangunan permanen, Gelanggang ketangkasan, dan Atraksi wisata

Prosedur :

1) Salon Kecantikan

  1. Pemohon mengajukan permohonan Ijin Usaha Salon Kecantikan kepada Camat dengan membawa lampiran :
    • Surat Pengantar Desa/Kelurahan terkait lokasi usaha
    • Fotokopi KTP
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan bermaterai yang memuat tentang data identitas pemohon dan data usaha
  3. Camat (PATEN) melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran ijin usaha salon kecantikan
  4. SK Camat tentang Ijin Usaha Salon Kecantikan diserahkan kepada pemohon

2) Rumah Makan

  1. Pemohon mengajukan permohonan Ijin Usaha Rumah Makan kepada Camat dengan membawa lampiran :
    • Surat Pengantar Desa/Kelurahan terkait lokasi usaha
    • Fotokopi KTP
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan bermaterai yang memuat tentang data identitas pemohon dan data usaha
  3. Camat (PATEN) melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran Ijin Usaha Rumah Makan
  4. SK Camat tentang Ijin Usaha Rumah Makan diserahkan kepada pemohon

3) Gelanggang Ketangkasan

  1. Pemohon mengajukan permohonan Ijin Usaha Gelanggang Ketangkasan kepada Camat dengan membawa lampiran :
    • Fotokopi KTP
    • Surat Pengantar Desa/Kelurahan terkait lokasi usaha
    • Surat Penyataan Bermaterai yang diketahui Desa/Kelurahan
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan bermaterai yang memuat tentang data identitas pemohon dan data usaha
  3. Camat (PATEN) melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran ijin usaha gelanggang ketangkasan
  4. SK Camat tentang Ijin Usaha Gelanggang Ketangkasan diserahkan kepada pemohon

4) Atraksi Wisata

  1. Pemohon mengajukan permohonan Ijin Usaha Atraksi WIsata kepada Camat dengan membawa lampiran :
    • Fotokopi KTP
    • Surat Pengantar Desa/Kelurahan terkait lokasi usaha
    • Surat Penyataan Bermaterai yang diketahui Desa/Kelurahan
    • Fotokopi Struktur Organisasi Perusahaan
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan bermaterai yang memuat tentang data identitas pemohon dan data usaha
  3. Camat (PATEN) melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran ijin usaha atraksi wisata
  4. SK Camat tentang Ijin Atraksi Wisata diserahkan kepada pemohon

Waktu Penyelesaian : Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap

Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya

 

PERIZINAN TIDAK TERSTRUKTUR

1. Surat Keterangan Pindah Penduduk

Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Pelayanan pindah penduduk yang diselenggarakan di PATEN antara lain : pindah pergi/datang antar desa, pindah pergi/datang antar kecamatan, pindah pergi/datang antar kabupaten

Prosedur :

A. Pindah pergi/datang antar desa

  1. Pemohon mengajukan surat pengantar pindah pergi/datang dari Desa/Kelurahan, membawa lampiran :
  • KTP asli
  • KK asli
  • Surat Pengantar dari RT/RW

2. Pemohon dibuatkan pengantar pembuatan KTP dan KK baru oleh Desa/Kelurahan

3. Pemohon mengajukan permohonan pindah pergi/datang ke Kecamatan (pelayanan KK/KTP)

4. Pemohon mendapatkan KTP dan KK baru sesuai alamat yang baru

B.  Pindah pergi antar kecamatan

  1. Pemohon mengajukan surat keterangan pindah pergi antar Kecamatan dengan membawa lampiran :
  • KTP asli
  • KK asli
  • Fotokopi KK sebanyak 6 (enam) lembar
  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Formulir permohonan pindah dari Desa/Kelurahan asal  (form. 1-29)

2.  Pemohon akan dibuatkan Surat Keterangan pindah pergi dari Kecamatan asal (form. 1-30)

C.  Pindah datang antar kecamatan

  1. Pemohon mengajukan surat keterangan pindah datang antar Kecamatan dengan membawa lampiran :
  • Pengantar pembuatan KK dan KTP dari Desa/Kelurahan
  • Permohonan pindah datang di Desa/Kelurahan (form. 1-31)
  • Surat Keterangan pindah pergi dari Kecamatan asal (form. 1-30)

2. Pemohon akan dibuatkan Surat Keterangan pindah datang di Kecamatan tujuan (form. 1-32)

D. Pindah pergi antar kabupaten

  1. Pemohon mengajukan surat pengantar pindah pergi antar kabupaten dengan membawa lampiran :
  • Surat Pengantar RT/RW
  • KTP asli, termasuk pengikut yang telah memiliki KTP
  • KK asli
  • Fotokopi KK sebanyak 6 (enam) lembar
  • Fotokopi surat nikah sebanyak 5 (lima) lembar (jika ada perubahan status)
  • SKCK asli apabila dipersyaratkan oleh daerah tujuan
  • Surat pernyataan suami/istri (jika suami/istri yang pindah)

2. Pemohon akan dibuatkan Surat Pengantar pindah pergi antar Kabupaten/Kota dari Kecamatan asal

(form. 1- 35)

E. Pindah datang antar kabupaten

  1. Pemohon mengajukan surat keterangan pindah datang antar kabupaten dengan membawa lampiran :
  • Surat Keterangan Pindah WNI (SKPDWN)
  • Surat permohonan pindah datang di Desa/Kelurahan tujuan (form. 1-38)
  • Surat permohonan pindah datang di Kecamatan tujuan (form. 1-39)
  • Fotokopi surat nikah sebanyak 3 (tiga) lembar (jika ada perubahan status)
  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kelakuan Baik) dari Polres Kabupaten/Kota asal

 

Waktu Penyelesaian : Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap

Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya

Keterangan :

  • Pada saat diserahkan surat keterangan pindah penduduk, KK dan KTP yang bersangkutan dicabut oleh instansi yang menerbitkan surat keterangan pindah
  • Surat Keterangan Pindah berlaku sebagai pengganti KTP, selama KTP baru belum diterbitkan
  • Surat Keterangan Pindah berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja

 

2.  Dispensasi Nikah

Dasar Hukum : Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah

Kriteria : pernikahan yang mendapatkan dispensasi nikah adalah pernikahan dengan waktu pengurusan kurang dari 10 (sepuluh) hari pernikahan

Prosedur :

  • Pemohon mengajukan surat permohonan dispensasi nikah dari Desa/Kelurahan dengan membawa lampiran :

1) Fotokopi KTP pemohon (calon suami/istri) diketahui Desa/Kelurahan

2) Fotokopi KK

3) Bagi duda/janda yang di KK/KTP nya masih berstatus kawin, maka dilampiri fotokopi akte cerai

  • Camat (PATEN) melakukan pemeriksaan berkas permohonan dispensasi nikah
  • SK dari Camat tentang Dispensasi Nikah bagi Calon Pengantin diserahkan kepada pemohon

Waktu Penyelesaian : Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap

Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya

 

3.  Rekomendasi Pendirian Kelompok Kesenian/Sanggar Seni

Prosedur :

  • Pemohon mengajukan surat permohonan Rekomendasi Pendirian Kelompok Kesenian/Sanggar Seni dengan membawa lampiran :

1) Surat pengantar dari Desa/Kelurahan terkait lokasi sanggar/kelompok kesenian

2) Fotokopi KTP ketua pengurus

3) Susunan pengurus

4) Jadwal latihan

  • Camat (PATEN) melakukan pemeriksaan berkas Rekomendasi Pendirian Kelompok Kesenian/Sanggar Seni
  • Surat Rekomendasi dari Camat tentang Pendirian Kelompok Kesenian/Sanggar Seni diserahkan kepada pemohon

Waktu Penyelesaian : Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap

Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya

 

@yustina_dwi_m

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *